KKP sertifikasi Pulau Rangsang di Meranti, ini latarbelakangnya

Salah satu garis pantai di Pulau Rangsang, Kepulauan Meranti. (foto: Dok. Ditjen PRL KKP)
Salah satu garis pantai di Pulau Rangsang, Kepulauan Meranti. (foto: Dok. Ditjen PRL KKP)

Jakarta, JurnalTerkini.id – Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerikan Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan sertifikasi Hak Atas Tanah di Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, sesuai Keppres No 6 tahun Tahun 2017.

Plt Dirjen Pemanfaatan Ruang Laut (PRL), TB. Haeru Rahayu menyebutkan sertifikasi hak atas tanah seluas 8.924 m² (0,89 Ha) di Pulau Rangsang yang masuk dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Bacaan Lainnya

Tujuan sertifikasi itu, menurut dia, tidak lain untuk mengoptimalkan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar (PPKT) sebagai kawasan strategis nasional tertentu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010.

“PPKT memiliki peran strategis sebab mempunyai titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional,” kata dia siaran pers yang diterima Selasa (3/11/2020).

Tebe, panggilan sehari-harinya, mengatakan keberadaan pulau-pulau kecil terluar juga memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dijelaskannya, sertifikasi hak atas tanah di PPKT dilatarbelakangi beberapa isu, antara lain mencegah munculnya isu-isu sensitif, seperti penjualan pulau-pulau kecil, penguasaan pulau kecil oleh orang asing (private island), kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan ruang dan sumber daya, serta aktivitas ilegal seperti illegal fishing, illegal logging, dan penyelundupan orang dan barang.

“Untuk mengantisipasi sekaligus memberikan solusi, maka KKP melakukan sertifikasi hak atas tanah/hak pengelolaan di PPKT sejak 2017,” katanya.

Pulau Rangsang merupakan satu pulau yang berhadapan langsung dengan Selat Malaka, dan berbatasan dengan Malaysia. Luas pulau ini sekitar 867,86 Km² dengan kondisi pulau terdiri dari hutan belukar, perkampungan, perkebunan dan tanah terbuka.

Baca juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Pemkab Karimun Kembali Berlakukan WFH

Total Views: 296

Pos terkait