Tembilahan, JurnalTerkini.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau angkat bicara terkait kasus Sulaiman, siswa SMAN 1 Tembilahan Hulu yang menyita perhatian berbagai kalangan.
Ketua KPAID Inhil, Adam Sarno, S.Pd.I dalam keterangannya mengatakan bahwa persoalan Sulaiman adalah cermin kepedulian seluruh pihak.
Baca: Sulaiman akhirnya kembali bersekolah di SMAN 1 Tembilahan Hulu
“Saya melihat banyak perhatian masyarakat tercurah pada ananda Sulaiman. Ini lah cerminan kepedulian seluruh pihak di Inhil dan Alhamdulillah sangat membantu tugas kita di KPAID,” kata Adam melalui telepon seluler.
Adam menjelaskan, tugas KPAID sendiri adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Adapun pernyataan tersebut dimaksudnya adalah agar masyarakat tidak keliru dengan tugas pokok dan fungsi dari lembaga besutan Bupati Inhil tersebut.
“Tugas kita ditegaskan dalam Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak sehingga ketika ada persoalan yang muncul, seperti ananda Sulaiman kemarin kita bersifat aktif melakukan pengawasan dan monitoring sebagaimana ayat (1) dalam Undang-undang itu,” terang Adam.
Adam juga mengatakan, terkait persoalan Sulaiman, para komisionernya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan terus meminta laporan dari komisionernya yang kemudian pada akhirnya Sulaiman tetap bersekolah di SMA yang dulu bernama SMAN 2 Tembilahan tersebut.
“Saya selalu minta laporan dari komisioner saya dan Alhamdulillah Sulaiman dikabarkan tetap berstatus pelajar SMAN 1 Hulu,” ungkapnya.





