TEGAL, Jurnalterkini.id – Gejolak sosial akibat pembangunan tower kembali meletup di Kabupaten Tegal. Puluhan warga Desa Bengle, Kecamatan Talang, menggelar aksi protes mendadak pada Senin (3/8/2026).
Warga menyuarakan penolakan keras terhadap keberadaan bangunan tower yang diduga berdiri tanpa izin resmi (bodong) serta berpotensi membahayakan keselamatan pemukiman di sekitarnya.
Proyek pembangunan tower tersebut dinilai sangat tidak transparan. Selain tidak melibatkan masyarakat sekitar sejak awal, pihak pengembang dan pemerintah desa dianggap mengabaikan aspek kenyamanan, kesehatan, serta potensi bahaya jangka panjang bagi warga yang bermukim di dalam radius dampak.
Aksi massa dimulai sejak pagi hari dengan mendatangi Balai Desa Bengle. Niat awal warga adalah melakukan audiensi secara damai dan menyampaikan aspirasi langsung kepada pimpinan desa. Namun, alih-alih mendapatkan jawaban, kedatangan mereka justru disambut kekecewaan karena Kepala Desa Bengle tidak berada di tempat.
“Kalau memang dari awal tidak ada masalah atau permainan, kenapa Kepala Desa harus kabur dan menghindar? Ada apa sebenarnya di balik proyek tower ini?” pangkas salah satu perwakilan warga RT 10 dan RT 11 yang rumahnya persis berada di zona dampak radiasi dan bahaya teknis tower.
Merasa diabaikan di balai desa, rombongan massa tidak tinggal diam. Mereka langsung bergeser menuju Kantor Kecamatan Talang untuk menyuarakan hal serupa dan meminta mediasi dari pihak kecamatan. Sayangnya, hasilnya setali tiga uang. Sang Kepala Desa tetap tidak dapat dihubungi dan tak kunjung memunculkan batang hidungnya.
“Kami sangat kecewa dengan sikap acuh tak acuh ini. Baik di balai desa maupun di kantor kecamatan, Kades sama sekali tidak berani menemui rakyatnya. Ini adalah bentuk ketidakbertanggungjawaban seorang pejabat publik,” tegas perwakilan warga yang saat itu didampingi oleh perwakilan dari LSM Harimau.
Masyarakat terdampak mengungkapkan bahwa sejak awal perencanaan hingga berdirinya bangunan fisik, tidak pernah ada proses sosialisasi yang jelas maupun persetujuan (Izin Gangguan/HO) dari warga terdekat. Atas dasar itulah, mereka mendesak pihak Pemerintah Kabupaten Tegal, kecamatan, hingga aparat terkait untuk segera turun tangan menertibkan dan membongkar bangunan tower tersebut.
Warga menegaskan tidak akan mengendurkan tekanan sebelum tuntutan mereka dipenuhi:
* Menuntut Transparansi: Membuka dokumen perizinan pendirian bangunan tower secara jujur kepada publik.
* Penghentian Operasional & Pembongkaran: Menghentikan segala aktivitas di lokasi tower dan membongkar struktur bangunan yang meresahkan.
* Jaminan Keselamatan: Memastikan hak atas kenyamanan dan keselamatan warga RT 10 dan RT 11 terpenuhi.
“Kami tidak akan berhenti berjuang atau pulang dengan tangan kosong. Aksi akan terus kami gelar sampai tower ini benar-benar dibongkar. Ini menyangkut keselamatan jiwa dan hak mendasar kami sebagai warga negara,” pungkasnya dengan nada tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan atau pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bengle mengenai tuntutan massa. Kesunyian dari pihak pemerintah desa ini kian memicu spekulasi dan ketegangan di tengah masyarakat.
Kasus di Desa Bengle ini kian memperpanjang daftar hitam penolakan masyarakat terhadap pembangunan tower seluler di wilayah Kabupaten Tegal yang disinyalir sering main menyerobot prosedur dan menyalahi aturan tata ruang. (Pry)





