Sekda: Perombakan SKPD Tunggu PP

Karimun (Jurnal) – Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, TS Arif Fadillah mengatakan perombakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menunggu revisi Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

“Berdasarkan PP 41 tahun 2007 kita memang diharuskan menyesuaikan jumlah SKPD. Tapi, sementara belum kita lakukan karena pemerintah pusat akan merevisi PP tersebut,” kata dia di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Arif Fadillah mengatakan, perombakan dan peleburan SKPD harus dilakukan jika merujuk pada PP 41 tahun 2007 menyusul disahkannya Perda tentang Susunan dan Pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam rapat paripurna DPRD Karimun pekan lalu.

Dalam PP tersebut, jelas dia, terdapat ketentuan jumlah maksimal SKPD yang ditetapkan berdasarkan nilai variabel antara jumlah penduduk, luas wilayah dan nilai anggaran dalam APBD.

Untuk Kabupaten Karimun yang memiliki nilai 74 atau melebihi 70, maka jumlah SKPD-nya maksimal dua belas.

“Pembentukan BPKAD menambah jumlah SKPD dari dua belas menjadi tiga belas. Sesuai ketentuan dalam PP 41, jumlah SKPD untuk kabupaten dengan nilai variabel 70 ke atas maksimal dua belas, sehingga kita harus merombak atau melebur beberapa SKPD sehingga jumlahnya tetap dua belas,” tuturnya.

Meski demikian, Kementerian Dalam Negeri mengizinkan pembentukan BPKAD meski jumlah SKPD melebihi ketentuan dalam PP tersebut.

“Pembentukan BPKAD merupakan tuntutan Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa kita harus mempunyai satu badan atau instansi yang mengelola keuangan dan aset. Tujuannya untuk memudahkan penganggaran karena urusan keuangan itu harus sejalan dengan aset,” ucapnya.

Ia mengatakan dalam waktu dekat akan melaksanakan tes kompetensi dan kemampuan untuk mengisi posisi Kepala BPKAD.

“Dengan dibentuknya BPKAD, maka bagian keuangan di sekretariat kabupaten dihapus. Sedangkan soal perombakan SKPD menunggu revisi PP 41 tahun 2007, artinya kita harus merevisi Perda Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK),” jelas Arif Fadillah.

Sumber: antarakepri.com

Total Views: 174

Pos terkait