Sengketa Lahan di Penarah Murni Masalah Perusakan, Pemilik Tanah Bantah Keterlibatan Mantan Gubernur Nurdin Basirun

sengketa tanah ahyan di penarah
Jeni Law Bun Hian alias Ahyan menunjukkan surat tanah serta bukti pembayaran pajak yang menjadi objek dalam laporannya ke Polda Kepri. (JurnalTerkini.id/rusdi)

Fokus Laporan ke Kapolda: Perusakan Pohon dan Bangsal Tua

Lebih lanjut, Ahyan menjelaskan bahwa laporan hukum yang saat ini sedang diproses oleh pihak Kepolisian Daerah (Kapolda) berfokus pada dugaan tindakan pidana perusakan materiil di atas lahan miliknya, bukan sengketa kepemilikan dengan orang asing seperti yang diembuskan di media sosial.

Pihak yang dilaporkan ke pihak berwajib adalah At (anak dari mantan mandor kebun, Yap Nem Ming alias Ameng), atas dugaan perusakan lingkungan berupa penebangan liar lebih dari 40 pohon berukuran besar di area kebun, serta pengrusakan rumah mansal tua bersejarah yang sudah berdiri ratusan tahun. Rumah bangsal tersebut awalnya dibangun oleh pemilik pertama bernama Johan (Pua Dji Hai) alias Ahai, warga negara Indonesia yang meninggal dunia saat berobat di Singapura pada 1974.

Bacaan Lainnya

Ahyan juga mematahkan klaim sepihak dari pihak hukum terlapor yang menyatakan lahan 112 hektare tersebut adalah milik warga negara Singapura bernama Lim Hong Mok. Berdasarkan dokumen legal yang dimilikinya, lahan tersebut berbatasan langsung (bersempadan) dengan lahan milik Lim Hong Mok.

Ahyan menegaskan kepemilikan tanahnya adalah sah secara hukum berdasarkan transaksi jual beli resmi pada tahun 2010 dan serah terima fisik pada tahun 2011 dari ahli waris tunggal Johan, yaitu Junaidi (Ati). Seluruh dokumen pendukung, mulai dari surat jual beli, surat keterangan mantan kepala desa, hingga tanda tangan mantan camat, telah diperiksa dan dinyatakan valid oleh penyidik kepolisian.

“Laporan saya ke Kapolda murni karena adanya perusakan kebun dan intimidasi terhadap pekerja saya yang dilakukan oleh Atan dan istrinya. Saya berharap semua pihak melihat kasus ini berdasarkan fakta hukum yang objektif di lapangan, bukan berdasarkan rumor atau berita bohong yang beredar di media sosial,” pungkas Ahyan.

Proses pemeriksaan di tingkat Kapolda saat ini masih terus berjalan, di mana pihak pelapor beserta saksi-saksi kunci telah selesai memberikan keterangan, dan kini kepolisian sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terlapor. (rdi)

Pos terkait