Perusahaan juga telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) seluas 1.850,04 hektare melalui pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kegiatan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi.
“Saat ini PT BBA sedang dalam proses pengajuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai langkah lanjutan dalam pengurusan perizinan pemanfaatan hasil sedimentasi laut,” tuturnya.
Ia menambahkan, program pemeliharaan dasar laut ini diproyeksikan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah, membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan fungsi wilayah pesisir.
Dari sisi fiskal, daerah akan memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) dari PNBP pengelolaan sedimentasi tersebut. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak dan retribusi.
“Kami juga telah dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk mendukung pembangunan di Pulau Buru, salah satunya melalui penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR),” kata Andrew. (rdi)





