Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah 122,48 gram likuid vape, 85,26 gram sabu-sabu, serta 31,40 gram pil ekstasi. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat, diblender, dan direbus dengan air panas hingga larut.
Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 610 Ayat (2) huruf b Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Narkotika Golongan II. Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan tersangka DRP dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp2 miliar.
Pihak Polres Karimun juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan mereka melalui Layanan Polisi 110. (rdi)





