Ia menjelaskan, perihal prosedur untuk menyelenggarakan kegiatan kampanye, masing-masing paslon lebih dulu harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Polres Karimun.
Kemudian, karena pandemi COVID-19 yang belum mereda, masing-masing paslon juga harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karimun.
Secara aturan surat pemberitahuan tersebut harus disampaikan 7 hari sebelum jadwal kampanye, kemudian tim gugus tugas mengeluarkan surat rekomendasi ke pihak Polres untuk menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP).
“Sejauh ini belum ada paslon yang tidak melaporkan jadwal kampanyenya, jika ditemukan kegiatan kampanye tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan misalnya dia tidak memberitahukannya, bisa kita bubarkan,” ucap Nurhidayat.
Terakhir, ia mengimbau masing-masing paslon agar dalam pelaksanaan kampanye dapat mengedepankan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Penerapan protokol kesehatan selama jalannya tahapan kampanye diantaranya paslon dan masyarakay yang hadir dalam kampanye wajib menggunakan masker, tidak boleh lebih dari 50 orang dan menyesuaikan ruangan yang ada.
“Kita upayakan langkah pencegahan, kita berikan perbaikan dan jika dalam kurun waktu satu jam tidak diindahkan akan langsung kita kasi teguran bahkan dibubarkan pada saat itu juga,” tegas Nurhidayat. (yra)
Baca juga: Lebih sedikit dari Pemilu 2019, Bawaslu Karimun dorong KPU sinkronisasi DPT Pilkada





