Karimun, JurnalTerkini.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menyinkronkan data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak 2020.
Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pihaknya mendorong sinkronisasi data pemilih karena terdapat selisih antara jumlah pemilih dalam DPT Pemilu 2019 dengan DPT Pilkada serentak yang baru ditetapkan dalam rapat pleno terbuka pada Rabu (14/10/2020) yang lalu.
Baca: KPU Karimun resmi tetapkan DPT Pilkada, ini jumlahnya
Dijelaskannya, jumlah pemilih dalam DPT Pilkada serentak 2020 yang baru ditetapkan itu yakni sebanyak 165.780 orang, dengan rincian pemilih laki-laki 83.969 dan pemilih perempuan 81.811 orang.
Sementara, jumlah pemilih dalam DPT Pemilu 2019 tercatat sebanyak 170.504 orang, atau lebih sedikit dari DPT yang telah ditetapkan dengan selisih sebanyak 4.724 orang.
Terkait selisih jumlah pemilih tersebut, dia berharap agar KPU Karimun dapat melakukan sinkronisasi dengan DPT pada Pemilu 2019.
“Sinkronisasi penting untuk memperoleh data by name by address yang kemudian dilakukan faktualisasi guna memastikan kembali kebenaran status TMS, mengingat DPT pada Pemilu 2019 dengan jumlah 170.504 saja masih terdapat kurang lebih sepuluh ribuan orang yang memilih dengan menggunakan E-KTP, atau Pemilih yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK)”, kata Nurhidayat yang juga Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Karimun.
Baca juga: KPU Karimun resmi tetapkan DPT Pilkada, ini jumlahnya





