Dia menyatakan, sinkronisasi data perlu dilakukan untuk mencegah timbulnya pemilih yang memenuhi syarat, namun tidak terdaftar dalam DPT dengan jumlah yang tidak dapat dipastikan.

“Jika jumlah pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT tersebut baru muncul dengan jumlah yang besar pada saat hari pemungutan suara maka hal ini akan berdampak pada ketersediaan surat suara karena jumlah surat suara yang tersedia nantinya sama dengan jumlah DPT ditambah 2.5 persen sebagai surat suara cadangan,” tambah pria kelahiran Desa Jang, Kecamatan Moro tersebut.
Bawaslu Karimun sendiri sebelumnya juga telah melakukan analisa terhadap DPS dan menemukan berbagai permasalahan yang meliputi pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat namun terdaftar, pemilih usia di bawah 17 tahun dan belum menikah, serta pemilih dengan data anomali.
Hasil dari pencermatan terhadap DPS tersebut juga telah diteruskan dan ditindaklanjuti oleh KPU Karimun sebagai bahan perbaikan.
“Bawaslu Karimun juga berharap agar KPU dapat melakukan sosialisasi secara optimal kepada masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 nanti, meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19, mengingat partisipasi pemilih pada Pilkada 2015 yang dalam kondisi normal saja hanya mencapai 54 persen,” tutur Nurhidayat. (rdi)





