Curi Motor demi Biaya Nikah, Sepasang Kekasih di Demak Ditangkap Polisi

Demak, jurnalterkini.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak menangkap sepasang kekasih yang diduga mencuri sepeda motor milik warga di sebuah rumah kos di Kampung Stasiun, Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Kedua pelaku mengaku nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan biaya pernikahan.

Bacaan Lainnya

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (34), warga Kabupaten Grobogan, dan TM (29), warga Desa Wonowoso, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak. Keduanya diduga membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik Kharisma Ganis (23), warga Desa Cabean, Kecamatan Demak.

Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Demak Iptu Kuntoro mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (3/5/2026) pagi. Saat itu korban datang ke rumah kos dan memarkir sepeda motornya di halaman dalam kondisi terkunci.

“Korban datang ke lokasi kos menggunakan sepeda motor dan memarkir kendaraan dengan kunci sudah dicabut,” ujar Kuntoro saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (26/5/2026).

Sekitar pukul 10.15 WIB, korban kembali ke lokasi parkir. Namun, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian berusaha mencari kendaraan tersebut dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil rekaman CCTV, polisi mendapati dua pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian mendekati kendaraan korban dan merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci T.

“Hanya sekitar dua menit, pelaku berhasil menyalakan sepeda motor dan membawa kabur kendaraan tersebut,” kata Kuntoro.

Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV. Hasil penyelidikan mengarah kepada kedua pelaku yang kemudian ditangkap pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Palebon, Kota Semarang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat, surat keterangan pembelian kendaraan, serta kunci kontak sepeda motor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Menurut Kuntoro, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari kendaraan yang terparkir di lokasi sepi. Setelah menemukan sasaran, pelaku AS merusak kunci kontak menggunakan kunci T hingga kendaraan dapat dinyalakan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hasil pencurian rencananya digunakan untuk biaya pernikahan,” ungkapnya.

Sementara itu, korban Kharisma Ganis mengaku bersyukur sepeda motor miliknya berhasil ditemukan kembali dalam waktu singkat. Ia juga mengapresiasi respons cepat pihak kepolisian dalam menangani laporannya.

“Alhamdulillah laporan saya langsung ditindaklanjuti dan pelaku berhasil ditangkap dalam dua hari. Selama proses pelaporan juga tidak ada biaya apa pun,” kata Kharisma.(Munthohar_Ershi./PH)

Total Views: 10

Pos terkait