Mengenai tingkat kerawanan aktivitas WNA di Karimun, Dwi Avandho Farid menjelaskan bahwa sejauh ini situasi masih relatif aman, namun kewaspadaan harus tetap ditingkatkan mengingat posisi Karimun sebagai daerah perbatasan.
“Alhamdulillah belum ada ya. Tapi tidak menutup kemungkinan ada saja karena itu kita perlu melakukan upaya antisipasi agar mereka tidak menyalahgunakan izin tinggal,” katanya didampingi Kasi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Tikkim) M Arfat.
Acara sosialisasi menghadirkan narasumber Kepala Seksi Intelijen Keimigrisan dengan memaparkan tata cara penggunaan aplikasi APOA. Dengan APOA, pengelola hotel tidak perlu melapor ke kantor imigrasi, tetapi cukup melalui aplikasi tersebut.
Seorang pengusaha hotel, Agustyawarman alias Awan mengapresiasi sosialisasi APOA tersebut dengan harapan setiap pengelola hotel memahami kewajiban untuk melaporkan WNA yang menginap.
“Aplikasi ini memang sudah lama, kita tidak perlu lagi datang ke kantor. Kita berharap aplikasi ini makin mudah diakses, karena kemarin-kemarin itu sering sulit untuk diakses,” katanya. (rdi)





