Permohonan persetujuan penyelesaian perkara melalui MKR atas nama kedua tersangka memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melalui Direktorat A pada 7 Mei 2026. Persetujuan diberikan dengan pertimbangan para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya kesepakatan damai tanpa unsur paksaan antara pelaku dan korban, ancaman hukuman yang disangkakan tidak lebih dari 5 tahun, serta korban telah memaafkan perbuatan para tersangka dengan tulus dan ikhlas.
Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas. Pengadilan Negeri Natuna juga telah menetapkan persetujuan tersebut melalui Surat Penetapan Nomor: 3/Pen.Pid-TIDIK/2026/PN Ntn tanggal 18 Mei 2026.
Perbuatan yang dilakukan kedua tersangka merupakan tindak pidana pengeroyokan, yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban atas nama Agusman di Hotel Anambas Inn. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kanan akibat pukulan yang dilakukan Tersangka I Meldi Saputra dan Tersangka II Rudianto.
Proses perdamaian dilaksanakan dengan mempertemukan pihak korban dan tersangka yang difasilitasi Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator, dengan mengedepankan musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang adil dan memulihkan keadaan sosial di masyarakat.
Perbuatan kedua tersangka disangka melanggar Pasal 262 Ayat (1) atau Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Melalui mekanisme Keadilan Restoratif ini, Kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penghukuman semata, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula, harmonisasi hubungan antara korban dan pelaku, serta terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan dan humanis,” demikian disampaikan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan, khususnya terhadap perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif.(Fen)





