Anambas, JurnalTerkini.id – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas resmi menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka atas nama Meldi Saputra Alias Meldi Bin Abdul Ibrahim (Alm) dan Rudianto Alias Rudi Bin Amran melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), Jumat (22/5/2026).
Proses perdamaian itu difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Arief Selvano Marigo dan Dahniati, dengan mempertemukan pihak korban dan para tersangka guna menyelesaikan perkara secara damai melalui musyawarah.
Penghentian penuntutan dilakukan oleh Jaksa Fasilitator sebagai bentuk penerapan penegakan hukum yang mengedepankan hati nurani, kemanfaatan dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Proses penyelesaian perkara melalui MKR sebelumnya telah dilaksanakan pada 20 April 2026 di Rumah Perdamaian Keadilan Restoratif. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melakukan ekspose kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.





