Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Unsur SARA
Kuasa hukum AIT, Ilpan Rambe, menjelaskan bahwa laporan balik yang akan dilayangkan dalam waktu dekat ke Polda Kepri akan menyasar dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami akan menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait pendistribusian berita bohong. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara atau denda 1 miliar rupiah,” jelas Ilpan.
Selain UU ITE, pihak kuasa hukum juga akan melaporkan terkait dugaan pelanggaran SARA. Ilpan menekankan bahwa narasi pengusiran terhadap kliennya sebagai pendatang merupakan tindakan yang mencederai nilai-nilai NKRI.
Baca juga: Sebut Tudingan Fitnah dan Bermuatan SARA, Ahmad Iskandar Tanjung Bakal Lapor Balik ke Polisi
“Jangan sesekali mengusir atau membawa isu SARA. Kita semua di sini NKRI. Klien saya sangat dirugikan secara materiil maupun imateriil, bahkan istri dan keluarga besarnya menanggung beban moral akibat tuduhan ini,” kata Ilpan.
Sebelumnya, pada Desember 2025, AIT dilaporkan oleh pihak yang mengaku keluarga korban atas tuduhan penipuan, pemerasan, hingga pelecehan. Namun, dengan keluarnya surat pemberhentian penyelidikan yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Denny Hartanto, tuduhan-tuduhan tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan.
Pihak AIT berencana meneruskan laporan ini hingga ke tingkat Polda Kepri guna memberikan efek jera agar tidak ada lagi upaya kriminalisasi terhadap aktivis maupun wartawan yang kritis terhadap jalannya pemerintahan. (rdi)





