Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra, dalam konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak, Kamis, (12/3/26)./Dok.Foto.M_E.(jurnalterkini.id/Ponco)
Demak, jurnalterkini.id – Kepolisian Resor Demak memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil Operasi Pekat Candi 2026 dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak, Kamis, 12 Maret 2026.
Pemusnahan barang bukti diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Demak Eisti’anah, Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra, serta Komandan Kodim 0716/Demak Letkol Arm Dony Romansyah. Setelah penandatanganan, ketiganya secara simbolis memusnahkan botol miras dengan cara melemparkannya.
Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Demak. Upaya tersebut juga ditujukan untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, terutama peredaran minuman keras.
Sepanjang Januari hingga Februari 2026, jajaran Polres Demak meningkatkan intensitas penindakan terhadap peredaran miras. Dari operasi tersebut, petugas menyita sedikitnya 1.256 botol miras dari berbagai jenis.
Penindakan, kata Arrizal, tidak hanya menyasar produk yang sudah siap edar, tetapi juga bahan baku pembuatannya. Polisi turut mengamankan tersangka dan menyita sekitar 450 liter arak yang diduga akan digunakan sebagai bahan produksi minuman keras jenis “Es Moni”.
Dalam kurun Januari hingga Maret 2026, Polres Demak mencatat telah memusnahkan total 3.832 botol minuman keras. Rinciannya terdiri dari 1.448 botol miras pabrikan dan 2.384 botol miras tradisional.
Selama periode tersebut, aparat kepolisian juga menangani 1.021 kasus terkait peredaran miras. Para pelaku dikenai sanksi yang beragam, mulai dari teguran hingga diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Selain kegiatan rutin, Polres Demak juga menggelar Operasi Pekat Candi 2026 yang berlangsung pada 17 Februari hingga 8 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap 177 kasus miras dengan 207 pelaku dan menyita 670 botol minuman keras.
Operasi itu juga menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya. Kepolisian mencatat sebanyak 400 kasus premanisme dengan 400 orang yang diamankan serta barang bukti uang tunai senilai Rp685 ribu.
Di bidang narkotika, Polres Demak mengungkap empat kasus dengan empat tersangka serta barang bukti sabu seberat 18,73 gram. Polisi juga menangani empat kasus prostitusi, termasuk tindak pidana perdagangan orang, serta lima kasus perjudian.
Arrizal menilai tingginya angka pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak berbagai penyakit masyarakat. Namun kondisi itu juga menjadi pengingat bahwa peredaran miras masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Demak yang dikenal sebagai Kota Wali.
Karena itu, Polres Demak akan memperkuat langkah pencegahan melalui program Jogo Demak dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.
“Melalui sinergi lintas sektoral dalam program Jogo Demak, kami ingin tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga Demak tetap aman, kondusif, dan terbebas dari penyakit masyarakat,” kata Samelino.
(Munthohar./PH)





