Viral Video Pemilik Warung Emosi, Kades Kaladawa Tegal Gugat Akun Medsos ke Polres

Kades Kaladawa, Kecamatan Talang, H. Taslikhin, Laporkan akun Facebook atas dugaan Pencemaran nama baik di Polres Tegal, Selasa (03/03). (Foto: Jurnalterkini/Supriyadi)

TEGAL, Jurnalterkini.id – Kepala Desa (Kades) Kaladawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, H. Taslikhin, melaporkan sebuah akun di media sosial ke Polres Tegal atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, Selasa (3/3/2026) siang.

Kasus ini bermula dari kembalinya beredar video pemilik warung menangis histeris yang diunggah oleh beberapa akun di Media Sosial (Medsos). Dalam video yang berdurasi sekitar 23 detik, Suheni selaku pemilik warung yang juga warga Desa Kaladawa menangis histeris sambil menyebut nama kepala desa dengan kata-kata tidak seronok.

Kepala Desa Kaladawa, H. Taslikhin menegaskan, bahwa video viral tersebut diambil tiga tahun silam tepatnya tahun 2023, saat akan dilaksanakan eksekusi pembongkaran 23 warung menindaklanjuti keputusan dari Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi.

Dibongkarnya warung tersebut, salah satu pemilik warung kecewa dan ada kesalahpahaman, Suheni mengira bahwa pembongkaran warung adalah gagasan dari kepala desa.

“Pasca pembongkaran warung dan beredarnya video tersebut, kami sudah menggelar musyawarah dengan mengundang pemilik warung. Suheni juga sudah meminta maaf atas kekhilafan dirinya mengeluarkan kata-kata tidak seronok, bahwa yang diucapkan tersebut suatu kekecewaan karena warungnya dibongkar, permasalahan sudah diselesaikan secara kekeluargaan saat itu juga ” ujar Taslikhin saat dikonfirmasi awak media.

Postingan komentar bernada tuduhan yang hanya berpedoman dari video dan belum tentu kebenarannya bertahan lebih dari 24 jam di media sosial dan menjadi bahan sorotan di kalangan warganet.

Dalam postingan isi komentar akun tersebut mengatakan ‘Taslikhin Morale Bejad, Kaya Kiye Dadi Lurah’.

Merasa nama baiknya dicemarkan dan reputasinya dirusak oleh postingan komentar itu, Taslikhin pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Ia datang ke Polres Tegal untuk membuat laporan resmi.

“Saya berharap, warganet harus berhati-hati dalam berkomentar dan menyebarkan informasi di medsos. Setiap tindakan pasti ada konsekuensinya. Pastikan dulu kebenarannya sebelum memposting atau berkomentar di media sosial agar tidak menimbulkan fitnah,” ujar H. Taslikhin kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa dirinya menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian dan berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya sudah menyerahkan semua persoalan ini kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti, biarkan hukum berjalan” tambahnya.

Lebih dari itu, Taslikhin juga menghimbau kepada masyarakat, mengingat masa jabatan dirinya sebagai Kepala Desa hampir selesai. Untuk itu Taslikhin mengajak masyarakat untuk saling menjaga kondusifitas, demi terciptanya keamanan dan kenyamanan lingkungan.

“Mari bersosmed dengan bijak, jaga kondusifitas keamanan lingkungan. Pikir sebelum komentar, jadikan ruang digital aman, santun, dan positif,” Pungkasnya.

Reporter : Supriyadi

Total Views: 2398

Pos terkait