Keluarga Korban Baladiva Nisrina Adukan Dugaan Obstruction of Justice ke Polda Jateng

Semarang, jurnalterkini.id – Melalui kuasa hukumnya orang tua korban pembunuhan Baladiva Nisrina resmi mengadukan dugaan upaya menghalangi proses hukum (obstruction of justice) ke Polda Jawa Tengah, Kamis, 26 Februari 2026. Aduan tersebut dilayangkan setelah terdakwa Muhammad Gunawan (MG) dalam persidangan mengaku sempat disuruh seseorang untuk berpura-pura mengalami gangguan kejiwaan.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Nubis Jaya Justitie, Ali Lubab, mengatakan pengakuan itu disampaikan langsung oleh terdakwa di hadapan majelis hakim. Namun, menurut dia, terdakwa tidak mengungkap identitas pihak yang diduga menyuruhnya.

“Dalam persidangan, terdakwa MG menyatakan bahwa dirinya disuruh seseorang untuk pura-pura gila. Tetapi siapa orang tersebut tidak dijelaskan. Ini yang menjadi dasar kami membuat aduan,” kata Ali kepada wartawan di Markas Polda Jateng.

Menurut Ali, pernyataan tersebut tidak dapat dipandang sebagai hal sepele. Sebab, jika benar ada pihak yang menyarankan terdakwa berpura-pura mengalami gangguan jiwa, tindakan itu berpotensi menghambat jalannya proses peradilan.

Kuasa hukum lainnya, Novita Fajar Ayu W, menilai dugaan tersebut masuk dalam kategori obstruction of justice, yakni perbuatan yang secara sengaja menghalangi atau merintangi proses penegakan hukum. “Upaya membuat terdakwa berpura-pura mengalami gangguan jiwa dapat memengaruhi penilaian hukum, termasuk kemungkinan pemeriksaan kejiwaan atau pertimbangan pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan itu diajukan agar aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya aktor lain di balik perkara pembunuhan tersebut. “Kami berharap penyidik bekerja secara profesional dan transparan. Jika benar ada pihak lain yang terlibat, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Novita.

Aduan keluarga korban telah diterima oleh Polda Jawa Tengah. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Keluarga korban menyatakan langkah hukum ini diambil demi memastikan proses persidangan berjalan jujur dan tanpa intervensi. Mereka juga berharap pengungkapan fakta secara menyeluruh dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga.

Perkara pembunuhan Baladiva Nisrina saat ini masih bergulir di pengadilan. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan saksi dan terdakwa dalam sidang berikutnya.(PH)

Total Views: 558

Pos terkait