JarNas Anti-TPPO Soroti Lonjakan TPPO 2025, Media Sosial dan Keluarga Jadi Jalur Rekrutmen

Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti-TPPO) mempublikasikan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 dalam sebuah kegiatan yang digelar di Rumah Yayasan, Jakarta, Kamis (12/2/2026). (JarNas Anti-TPPO)
Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti-TPPO) mempublikasikan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 dalam sebuah kegiatan yang digelar di Rumah Yayasan, Jakarta, Kamis (12/2/2026). (JarNas Anti-TPPO)

Di sektor perkebunan sawit, jalur ilegal kerap dipilih karena biaya lebih murah, sekitar Rp2,5 juta per kepala keluarga, dibandingkan prosedur resmi yang mencapai Rp3 juta per orang.

Dalam aspek penanganan perkara, sekitar 30,2 persen kasus ditangani oleh otoritas setempat dan 23,3 persen dilaporkan ke kepolisian.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, pemenuhan hak korban masih jauh dari harapan.

Data menunjukkan hanya 2,3 persen korban yang memperoleh restitusi atau ganti rugi dari pelaku.

Sebagai langkah ke depan, JarNas Anti-TPPO merekomendasikan sejumlah agenda strategis untuk 2026.

Di antaranya reformasi sistem peradilan dan revisi Undang-Undang TPPO, penerapan digitalisasi dalam penegakan hukum, perlindungan terhadap pelapor (whistleblower), pembekuan aset pelaku, serta penguatan Mekanisme Rujukan Nasional dan optimalisasi dana pemulihan korban.

Kegiatan peluncuran laporan turut dihadiri para pembina JarNas, Firdaus dan Sylvana Apituley, serta perwakilan kementerian dan lembaga, seperti Desy Andriani (Kementerian PPPA), Rachmat Koesnadi (Kementerian Sosial), Supriadi (PPATK), Dyan Herdiyanto (Kementerian Ketenagakerjaan), Berry ST SIK MH dan Achmad Haris Sanjaya (Bareskrim Polri), serta Yuldi Yusman selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi.

JarNas Anti-TPPO menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus, memperkuat advokasi kebijakan, serta membangun kolaborasi lintas sektor guna memutus mata rantai perdagangan orang di Indonesia.(*)

Pos terkait