Tembilahan, JurnalTerkini.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil, Pilda Riau menangkap dua pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu, AA ( 36) dan anak buahnya FR (25).
Kedua tersangka diamankan di Jalan Batang Tuaka Lorong Rindang Kenanga Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, kabupaten Indragiri Hilir, Senin (05/10/2020).
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan, SIK melalui Kasubag Humas Polres Inhil AKP Warno menjelaskan kronologis penangkapan berawal pada Minggu 4 Oktober 2020 sekitar pukul 16.30 WIB, ada informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa AA sering melakukan transaksi narkotika di Jalan Batang Tuaka Tembilahan Kota, Kabupaten Inhil.
Informasi ini dilanjutkan kepada Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar. Kemudian, Kasat Res memerintahkan kepada anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: Siber Bareskrim Polri tangkap pembobol rekening dan akun Grab, kerugian Rp21 miliar






