Jakarta, JurnalTerkini.id – Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online Grab. Para pelaku mampu membobol dana sebesar Rp21 miliar.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dari pihak perbankan, dan juga transportasi online Grab pada Juni 2020 lalu.
“Intinya mereka mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 21 miliar,” kata Argo didampingi Dir Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi dan Wadirsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Suyudi saat konfrensi pers di Bareskrim Polri, Senin (5/10/2020).
Bareskrim kata Argo, kemudian melakukan penyeldidikan dan berhasil menemukan pelaku di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Para pelaku berjumlah 10 orang yakni AY, JL, GS, K, J, dan RP, KS, JP, PA dan A.
“Pelaku sekitar 10 orang diambil subuh sekitar jam 4 pagi. Saat ditangkap pelaku tak melakukan perlawanan,” paparnya.
Para pelaku kemudian dibawa ke Bareskrim Polri, setelah dilakukan pemeriksaan mereka telah menjalankan aksinya sejak 2017 hingga saat ini.






