Karimun, JurnalTerkini.id – Kursi pimpinan Perumda Tirta Mulia Karimun memanas. Muhammad Zen menempuh jalur hukum setelah Bupati Karimun membatalkan hasil seleksi yang sebelumnya menyatakan dirinya sebagai direktur terpilih.
Melalui kuasa hukumnya, Linda Theresia, Muhammad Zen siap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan ini dipicu oleh terbitnya surat pembatalan Bupati pada November 2025, yakni SK Bupati nomor B/900.1.13.2/5409/EKON-SETDA/2025, yang merujuk pada pertimbangan Kemendagri terkait syarat administrasi.
Namun, Linda menilai alasan tersebut janggal karena kliennya telah lolos seluruh tahapan, mulai dari seleksi administrasi hingga wawancara akhir.
“Jika tidak memenuhi syarat, harusnya gugur sejak awal di tingkat Pansel. Kami menduga ada ketidakberesan dalam pengiriman berkas ke pusat,” tegas Linda dalam konferensi pers, Minggu (8/2/2026).
‘Nginap’ Dua Bulan
Linda juga mempertanyakan prosedur birokrasi Pemkab Karimun. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) Bupati tertanggal 17 November 2025 baru diterima kliennya pada 26 Januari 2026—selisih waktu lebih dari dua bulan.






