Dia menyebut keterlambatan penyampaian surat tersebut sangat tidak masuk akal. Hal ini memperkuat keputusan pihaknya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Ada apa? Kenapa suratnya baru sampai setelah dua bulan? Kami akan berjuang di PTUN untuk menguji transparansi keputusan ini,” ujar Linda.
Muhammad Zen, kata dia, merasa dirugikan karena pembatalan muncul setelah seluruh tahapan seleksi dinyatakan selesai.
Selain meragukan substansi penilaian Kemendagri terkait syarat manajerial, dia juga menyoroti lambatnya penyampaian surat keputusan yang memakan waktu hingga dua bulan.
Zen tetap pada pendiriannya bahwa hasil Pansel nomor 22/PANSEL/IX/2025 adalah sah secara hukum.
“Kami akan melayangkan surat somasi dakqm Dalam sepuluh hari ke depan. Kalau tidak digubris kita akan gugat ke PTUN,” kata Linda Theresia. (rdi)






