Karimun (Jurnal) – DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.
Pengesahan tersebut terungkap dalam rapat paripurna beragendakan Laporan Pansus Ranperda tentang Pembentukan dan Struktur Organisasi RSUD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Karimun, Selasa. Hadir dalam paripurna itu Wakil Bupati Aunur Rafiq, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan sejumlah kepala SKPD.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Muhammad Asyura dan Wakil Ketua Azmi itu, Juru Bicara Pansus Nyimas Novi Ujiani dalam laporannya mengatakan, pembahasan Ranperda tentang Pembentukan dan Struktur Organisasi RSUD sangat penting karena berkaitan dengan status RSUD Karimun yang ditingkatkan dari tipe C menjadi tipe B.
“Pansus berpandangan Ranperda ini penting untuk disahkan menjadi Perda untuk meningkatkan kinerja RSUD Karimun,” kata dia.
Nyimas yang juga sekretaris pansus juga menyampaikan pandangan akhir fraksi-fraksi yang seluruhnya menyatakan setuju dengan pengesahan Ranperda tersebut.
Fraksi Partai Golkar, tutur dia, menyetujui Ranperda ini disahkan tanpa catatan, dengan pembentukan dan struktur organisasi yang baru diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih baik.
Fraksi Partai Demokrat juga berharap demikian. Demokrat juga menginginkan jangan sampai terjadi diskriminasi terhadap pasien yang lebih baik.
“Dengan adanya peningkatan status RSUD Karimun dari tipe C menjadi tipe B, agar mampu memperbaiki kinerja menjadi lebih baik, sehingga pelayanan menjadi lebih maksimal, setelah mendengar laporan pansus, kami memutuskan menyetujui untuk disahkan sebagai perda,” ucapnya.
Fraksi Hanura menyebutkan Ranperda yang merupakan perubahan dari Perda No 7 tahun 2011 itu diharapkan dapat menghasilkan susunan organisasi RSUD yang lebih baik karena telah melalui kajian dan pembahasan.
“Perlu perubahan menyesuaikan kebutuhan pelayanan RSUD Karimun. Kinerja harus ditingkatkan dan menjaga keseimbangan pelayanan dengan administrasi yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,” tutur Nyimas membacakan pandangan akhir Fraksi Hanura.
Fraksi PDIP Plus juga menyetujui namun menyorot berbagai fasilitas RSUD yang sudah lama tidak berfungsi untuk difungsikan demi peningkatan pelayanan.
“Kami dari PDIP Plus, selambat-lambatnya 2016, Dewan Pengawas RSUD sudah terbentuk,” ucapnya.
Fraksi PKS, mengatakan dengan pengesahan ranperda itu, tuntutan pelayanan kesehatan semakin meningkat, harus dibarengi peningkatan mutu pelayanan
Fraksi Gerindra dan Fraksi Amanat Pembangunan juga menyetujui ranperda itu disahkan menjadi perda. Rapat paripurna ditutup setelah Ketua DPRD Muhammad Asyura mengetuk palu dan menyerahkan hasil pembahasan pansus kepada Wakil Bupati Aunur Rafiq. (rdi)





