Hotel Satria Belum Layak Berpredikat Bintang

Karimun (Jurnal) – Badan Pengurus Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mengakui ketidaklayakan Hotel Satria Tanjung Balai Karimun menyandang predikat hotel berbintang satu.

“Untuk menyandang predikat hotel berbintang ada syarat-syaratnya, seperti luas parkir, fasilitas, jumlah kamar. Kami juga tidak tahu kenapa Hotel Satria menyandang predikat hotel berbintang satu karena dikeluarkan oleh provinsi,” kata Ketua BPC PHRI Karimun Khaidir di Kantor BPC PHRI, Tanjung Balai Karimun, pekan lalu.

Khaidir mengatakan akan ada auditor dari pusat yang mengadakan menilai layak atau tidaknya hotel itu menyandang predikat hotel bintang satu, termasuk juga hotel-hotel lain. Dan pada 2016, kata dia lagi, seluruh hotel di Karimun sudah bersertifikasi.

“Bisa saja hotel berbintang diturunkan menjadi hotel melati, tergantung auditor itu. Untuk sekarang biarkan apa adanya, nanti 2016 sudah dibenahi semua,” tambahnya.

Wakil Ketua BPC PHRI Karimun Kelly Belanus mengaku, pihaknya telah menegur manajemen Hotel Satria terkait klaim hotel bintang satu tersebut.

“Kami sudah menegur, tapi predikat berbintang bukan kami yang keluarkan, tapi provinsi. Kami tidak tahu apa yang menjadi pertimbangannya,” ucapnya.

Hotel Satria yang terletak di Jalan A Yani menyandang predikat berbintang sejak tahun lalu. Salah seorang “kapten” atau manajer Hotel Satria beberapa waktu lalu mengatakan, hotel dengan lima lantai itu hanya memiliki 12 kamar untuk tamu yang ingin menginap, sisanya berubah fungsi menjadi ruangan karaoke.

“Di lantai empat dan lima semuanya kamar, ada 12 kamar. Sedangkan untuk ruangan karaoke hanya kamar-kamar lantai dua dan tiga,” katanya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Melayu Bersatu Datuk Panglima Azman Zainal mengatakan, Hotel Satria tidak layak menyandang predikat hotel berbintang.

“Lahan parkirnya sempit. Kalau malam lebih mirip tempat hiburan, di lantai dasar adalah pub atau ruangan karaoke dan sebagian besar kamarnya juga ruangan karaoke. Apa layak menyandang hotel berbintang?” kata dia.

Azman mengatakan, fasilitas pendukung hotel berbintang seperti sauna, ruang pertemuan dan fasilitas lain juga tidak dimiliki hotel tersebut. Ia menduga predikat hotel berbintang itu hanya kedok agar hiburan karaoke tersebut bisa buka pada hari-hari besar keagamaan.

“Dalam Perda Pariwisata mewajibkan tempat-tempat hiburan tutup pada hari besar keagamaan, kecuali tempat hiburan fasilitas hotel berbintang. Predikat hotel berbintang hotel itu harus ditinjau ulang,” kata Azman. (rdi)

Total Views: 229

Pos terkait