Kasus penipuan pelanggan PLN Karimun, gali lubang tutup lubang karena kredit online

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan memberikan keterangan pers terkait kasus penipuan dan penggelapan bermodus agen pembayaran tagihan listrik, air dan BPJS. (foto: Dok. Humas Polres Karimun). Kasus penipuan pelanggan PLN Karimun, gali lubang tutup lubang karena kredit online
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan memberikan keterangan pers terkait kasus penipuan dan penggelapan bermodus agen pembayaran tagihan listrik, air dan BPJS. (foto: Dok. Humas Polres Karimun)

Dia mengatakan bahwa tersangka sejak Mei 2020 membuka agen pembayaran tagihan listrik, air, BPJS dan kredit lainnya.

Namun pada bulan September 2020 tersangka tidak menyetorkan uang milik pelanggan ke bank, sehingga pelanggan agen yang sebagian besar membayarkan tagihan listrik PLN mendapat surat tunggakan listrik dan akan dilakukan pemutusan arus listrik.

Bacaan Lainnya

“Uang pelanggan dipergunakan oleh tersangka NA dan Y untuk kepentingan pribadi, dan tersangka memiliki belasan pinjaman kredit online. Sehingga tersangka menggali lubang dan tutup lubang untuk membayarkan tagihan pinjaman kredit online,” ucap Kapolres Karimun.

“Sejumlah barang bukti sudah diamankan penyidik yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar Kapolres.

Para tersangka, lanjut dia, disangkakan melakukan pidana penipuan atau penggelapan dan perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. (rdi)

Total Views: 196

Pos terkait