Karimun, JurnalTerkini.id – Dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus agen pembayaran tagihan listrik PLN Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau ternyata pasangan suami istri.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dalan konferensi pers di Mapolres Karimun, Jumat (2/10/2020) mengatakan, tersangka NA dan Y merupakan pasangan suami istri (pasutri) melakukan penipuan dengan modus operandi, membuka agen pembayaran tagihan listrik, air, BPJS dan pembayaran kredit lainnya.
“Akan tetapi tersangka NA tidak menyetorkan semua pembayaran tagihan listrik yang dibayarkan pelanggan melalui agen Baran Rezeki milik tersangka ke Bank atau sistem pembayaran lainnya, dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Herie Pramono.
Kapolres mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, jumlah korban dari pasangan ini sudah 78 orang dengan total kerugian sebesar Rp66.268.000.
Baca: Pelaku penggelapan uang pelanggan PLN Karimun ditangkap polisi





