Kasus penipuan pelanggan PLN Karimun, gali lubang tutup lubang karena kredit online

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan memberikan keterangan pers terkait kasus penipuan dan penggelapan bermodus agen pembayaran tagihan listrik, air dan BPJS. (foto: Dok. Humas Polres Karimun). Kasus penipuan pelanggan PLN Karimun, gali lubang tutup lubang karena kredit online
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan memberikan keterangan pers terkait kasus penipuan dan penggelapan bermodus agen pembayaran tagihan listrik, air dan BPJS. (foto: Dok. Humas Polres Karimun)

Karimun, JurnalTerkini.id – Dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus agen pembayaran tagihan listrik PLN Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau ternyata pasangan suami istri.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dalan konferensi pers di Mapolres Karimun, Jumat (2/10/2020) mengatakan, tersangka NA dan Y merupakan pasangan suami istri (pasutri) melakukan penipuan dengan modus operandi, membuka agen pembayaran tagihan listrik, air, BPJS dan pembayaran kredit lainnya.

Bacaan Lainnya

“Akan tetapi tersangka NA tidak menyetorkan semua pembayaran tagihan listrik yang dibayarkan pelanggan melalui agen Baran Rezeki milik tersangka ke Bank atau sistem pembayaran lainnya, dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Herie Pramono.

Kapolres mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, jumlah korban dari pasangan ini sudah 78 orang dengan total kerugian sebesar Rp66.268.000.

Baca: Pelaku penggelapan uang pelanggan PLN Karimun ditangkap polisi

Total Views: 195

Pos terkait