KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT di Jawa Tengah

Jakarta, jurnalterkini.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, Bupati Pati Sudewo ikut diamankan oleh tim penyidik KPK.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, Sudewo diamankan bersama sejumlah pihak lain dan saat ini masih menjalani pemeriksaan awal. “Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah saudara SDW (Sudewo). Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim di Polres Kudus,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 19 Januari 2025.

Budi belum merinci perkara yang menjerat Sudewo maupun siapa saja pihak lain yang turut diamankan dalam OTT tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa seluruh pihak yang dibawa masih berstatus terperiksa. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, termasuk apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

“Kami masih mendalami konstruksi perkaranya. Informasi lengkap akan kami sampaikan setelah pemeriksaan awal selesai,” ujar Budi.

Sudewo merupakan Bupati Pati yang namanya sempat menjadi sorotan publik pada tahun lalu. Ia menuai kontroversi setelah menerbitkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang memicu gelombang protes warga. Dalam salah satu aksi demonstrasi, Sudewo bahkan sempat menantang massa aksi, pernyataan yang kemudian ramai diperbincangkan dan menuai kritik.

Selain polemik kebijakan daerah, nama Sudewo juga pernah dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api. Ia disebut-sebut menerima aliran dana terkait proyek tersebut ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI. Namun, hingga kini belum ada kejelasan apakah OTT di Pati berkaitan dengan perkara lama tersebut atau kasus baru.

KPK menegaskan akan membuka informasi secara transparan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan awal rampung. “Kami mohon publik bersabar. Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan sesuai prosedur,” kata Budi.(PH)

Total Views: 231

Pos terkait