Rehabilitasi dan Sanksi Sosial Jadi Marbot
Pasca penghentian penuntutan, RS tidak langsung bebas begitu saja. Ia langsung diberangkatkan ke Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Batam untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Menariknya, setelah menyelesaikan rangkaian rehabilitasi di BNN, RS diwajibkan menjalani sanksi sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Tersangka akan menjalani sanksi sosial sebagai petugas kebersihan sekaligus marbot di Masjid Agung Karimun selama satu bulan,” tulis keterangan dalam siaran pers tersebut.
Melalui mekanisme ini, diharapkan tersangka dapat pulih sepenuhnya dari ketergantungan narkotika sekaligus mendapatkan pembinaan moral melalui lingkungan rumah ibadah. (rdi)





