Kedepankan Keadilan Restoratif, Tersangka Kasus Narkotika di Karimun Jalani Rehabilitasi dan Sanksi Sosial Jadi Marbot

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika terhadap tersangka berinisial RS melalui pendekatan keadilan restoratif (*restorative justice*), ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Jumieko Andra di Aula Kantor Kejari Karimun pada Rabu (24/12/2025). (Humas Kejari Karimun)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika terhadap tersangka berinisial RS melalui pendekatan keadilan restoratif (*restorative justice*), ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Jumieko Andra di Aula Kantor Kejari Karimun pada Rabu (24/12/2025). (Humas Kejari Karimun)

Rehabilitasi dan Sanksi Sosial Jadi Marbot

Pasca penghentian penuntutan, RS tidak langsung bebas begitu saja. Ia langsung diberangkatkan ke Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Batam untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Bacaan Lainnya

Menariknya, setelah menyelesaikan rangkaian rehabilitasi di BNN, RS diwajibkan menjalani sanksi sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Tersangka akan menjalani sanksi sosial sebagai petugas kebersihan sekaligus marbot di Masjid Agung Karimun selama satu bulan,” tulis keterangan dalam siaran pers tersebut.

Melalui mekanisme ini, diharapkan tersangka dapat pulih sepenuhnya dari ketergantungan narkotika sekaligus mendapatkan pembinaan moral melalui lingkungan rumah ibadah. (rdi)

Total Views: 1205

Pos terkait