Satu Orang DPO, Satnarkoba Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu

Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Sulistio Bimantoro saat melakukan pemusnahan terhadap BB jenis sabu-sabu dengan cara direbus.FOTO:RUSDI

Adapun tersangka ada dua orang, namun satu orang dalam lidik dan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan satu orang NI. Sedangkan, BB yang disitu berada didua lokasi yang berbeda pertama di pelabuhan penumpang Internasional pada tanggal 22 November 2025. Dimana, petugas berhasil mengambangkan satu orang NI sekitar pukul 08.30 WIB dengan BB narkotika 4 paket sabu dengan berat bersih awal 990 gram dan 31,46 gram untuk pemeriksaan labor.

Kemudian, pada tanggal 29 November 2025 pihaknya kembali mengungkap kasus narkotika dengan menyita BB 16 paket sabu dengan berat 400 gram dan 20 gramnya untuk pemeriksaan labor. Namun, tersangkanya masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.

Bacaan Lainnya

” Pengungkapan selama bulan November dengan tersangka 1 orang dan 1 orang DPO. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan dipenjara 5 sampai 20 tahun, bahkan dapat dihukum seumur hidup maupun hukuman mati. Kita (Kepolisian), tidak akan memberi ruang bagi para bandar maupun pengedar diwilayah hukum Polres Karimun,” tegasnya.

Pantauan dilapangan, tersangka dengan menggunakan kaos orange bertuliskan TAHANAN POLRES KARIMUN langsung menyaksikan pemusnahan tersebut. Dan, kembali digiring ke ruang tahanan.(*/rdi)

Total Views: 803

Pos terkait