Karimun, JurnalTerkini.id – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (satresnarkoba) Polres Karimun, Provinsi Kepulauan Riau Senin (22/12/2025) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.338,54 gram atau 1,3 kilogram lebih dengan cara direbus.
Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Sulistio Bimantoro mengatakan, dengan dimusnahkan BB jenis narkotika berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan dari Kejaksaan Negeri Karimun Nomor SK3277/1.10.12/ENZ 1/12/2025 (1 Desember 2025) dan Nomor SK3379/1.10.12/ENZ.1/12/2025 (8 Desember 2025).
” Kita asumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 3 hingga 4 orang, maka pemusnahan ini secara matematis telah menyelamatkan sekitar 4.015 hingga 5.354 jiwa dari bahaya narkotika,” terangnya saat siaran pers.





