Penghitungan tersebut berdasarkan dari jumlah pemilih hasil rekapitulasi yang dibacakan oleh PPK dengan memberikan penjelasan tertulis dilengkapi dengan data kepada semua pihak terkait sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Sambungnya, Bawaslu meminta KPU untuk memperbaiki administrasi pemutakhiran Data Pemilih dari tingkat PPS, PPK dan KPU Kabupaten Karimun sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“KPU Kabupaten Karimun dan jajarannya harus menindak lanjuti semua masukan dan saran yang dilengkapi dengan bukti dan data pada setiap tahapan Pemuktahiran Data Pemilih menuju penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelas Nurhidayat.
Dengan adanya temuan tersebut, Bawaslu Karimun mengharapkan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat agar dapat mengikuti dan memantau terus Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih pada Pilkada 2020 ini hingga nanti sampai penetapan DPT.
Jangan sampai setelah DPT ditetapkan baru ada masukkan dan tanggapan. Karena kalau sudah ditetapkan sebagai DPT, itu akan menjadi dasar untuk pengadaan Surat Suara sehingga tidak boleh berubah.
“Berbeda dengan DPS, DPS itu memang sifatnya sementara, sehingga masih dimungkinkan adanya perubahan. Perubahan itu tidak hanya terkait dengan penambahan dan pengurangan Daftar Pemilih, tetapi juga bisa, koreksi terhadap data yang ada seperti ada jenis kelamin yang keliru atau tanggal lahir yang keliru,” tambah Nurhidayat.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko ketika dimintai konfirmasi mengatakan pihaknya sudah menjelaskan perbedaan jumlah DPS tersebut ke Bawaslu Kabupaten Karimun.
“Kita sudah menjelaskan perbedaan angka dari versi mereka dan kronologisnya saat rapat pleno, tanyakan saja ke Bawaslu,” ujar Eko Purwandoko melalui sambungan telepon, Senin (28/9/2020). (yra)





