Andrea menekankan, “Kemutlakan” atau absolut kewenangan Jaksa tersebut malah membuat bahaya, karena jika mengutip Sir John Dalberg-Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.”
Hal senada diutarakan Profesor Riset dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo yang mengemukakan berbagai keistimewaan yang diajukan dalam RUU Kejaksaan sangat tidak berimbang dengan situasi dan kondisi kinerja penegakan hukum Kejaksaan.
Berbagai tunggakan perkara yang menumpuk dan permasalahan yang dihadapi Korps Adhyaksa, menurut Hermawan seharusnya melahirkan introspeksi dan lebih mengedepankan reformasi.
“Pembenahan internal untuk perbaikan institusi Adhyaksa agar lebih baik lagi saat ini lebih penting, ketimbang memburu berbagai keistimewaan dan kewenangan besar,” ucapnya yang ditemui secara terpisah.
Jika selama ini jaksa menjalankan kewajiban dan kewenangannya sebagai Penuntut Umum, maka perlindungan yang diusulkan dalam RUU Kejaksaan tidak dibutuhkan.
“Jika dalam tugasnya jaksa minta dilindungi, lalu bagaimana dengan polisi dan KPK yang justru dalam menjalankan tugasnya bersentuhan langsung dengan para pelaku kejahatan. Bahkan, polisi lebih mengerikan resiko tugasnya,” ujar pria yang akrab disapa Kiki ini.
Lebih lanjut Kiki mengkritik permintaan kewenangan untuk melakukan penyidikan lanjutan yang diusulkan dalam RUU Kejaksaan, menunjukkan indikasi adanya deal politik di Senayan.
Hal tersebut mengarah pada, jika perkara-perkara dimajukan oleh penyidik polri, maka jaksa dapat menggunakan kewenangan diskresi dan kewenangan deponering (pengesampingan perkara demi kepentingan umum) untuk tidak melanjutkan perkara tersebut. Bahkan, dengan kewenangan penyidikan lanjutan jaksa dapat melakukan penyidikan tersendiri.
“Para pembuat undang-undang harus menyadari bahwa jaksa bukan penegak hukum sendirian, jangan benturkan jaksa dengan penegak hukum lain dengan cara yang tidak benar,” tegasnya.






