Jaksa memburu keistimewaan melalui RUU Kejaksaan

Andrea H Poeloengan. Jaksa memburu keistimewaan melalui RUU Kejaksaan. (foto: istimewa)
Andrea H Poeloengan. Jaksa memburu keistimewaan melalui RUU Kejaksaan. (foto: istimewa)

Kejaksaan Agung, Kepolisian, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakat merupakan bagian dalam Criminal Justice System yang satu sama lainnya saling berhubungan dan terkait dalam hal system penegakan hukum Pidana di Indonesia.

Kiki menerangkan, salah satu subsistem mengalami perubahan atau dalam hal ini penambahan dan perluasan kewenangan maka akan berdampak pada subsistem yang lainnya.

Bacaan Lainnya

“Jaksa bukanlah penegak hukum yang berdiri sendiri sehingga dari mulai penyidikan dan penuntutan bahkan memutuskan sendiri terhadap suatu permasalahan hukum. Jika RUU ini terjadi, maka keberadaan penegak hukum lain mungkin saja lama kelamaan akan dibubarkan karena Jaksa sudah dapat menyidik, menuntut dan memutus sendiri suatu permasalahan hukum,” tambahnya.

Di akhir penuturannya, Kiki menekankan pembagian kewenangan dan tanggungjawab pada proses penegakan hukum dalam Criminal Justice System merupakan bentuk saling kontrol antar penegak hukum, untuk menghasilkan proses penegakan hukum yang berimbang.

Jika saat ini akan diambil alih oleh salah satu penegak hukum saja, maka akan membahayakan bagi keberlangsungan penegakan hukum yang berkeadilan dan berimbang.

“Poin kritis bagi masyarakat, berbagai perluasan kewenangan Kejaksaan tidak memberikan asas kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya. (rilis)

Baca juga: Miris! Remaja 19 tahun diamankan diduga terlibat transaksi sabu

Total Views: 314

Pos terkait