Dera atau Adetya Pramandira, aktivis Wahana Lingkungan Hidup Jateng.(Dok ig masbeni)
Semarang, jurnalterkini.id – Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Tengah, Adetya Pramandira (26) atau Dera, yang ditangkap pada Kamis, 27 November 2025, bersama rekannya Fathul Munif (28), menulis sepucuk surat dari dalam Rutan Polda Jawa Tengah 3 Semarang pada Senin, 1 Desember 2025. Dalam surat itu, Dera mengungkapkan bahwa ia dan Munif merupakan pasangan kekasih yang telah merencanakan pernikahan pada 11 Desember 2025.
Melalui surat yang ditujukan kepada para kolega, teman, aktivis, serta sejumlah tokoh masyarakat, Dera memohon dukungan untuk penangguhan penahanan, agar rencana pernikahan yang telah disiapkan jauh hari tetap dapat terlaksana.
“Dera sangat ingin menikah sesuai rencana di rumah karena segalanya telah dipersiapkan,” tulisnya.
Dera juga menanyakan kemungkinan meminta dukungan penangguhan penahanan melalui jaringan fellowship yang selama ini ia kenal. Ia menyertakan daftar nama dan organisasi yang kerap berinteraksi dengannya, mulai dari pegiat HAM, aktivis lingkungan, hingga tokoh lokal yang pernah terlibat dalam advokasi isu-isu masyarakat. Di antaranya Kania Ajar, rekan-rekan WALHI, FNKSDA, KontraS, Sedulur Korban Pelanggaran HAM, serta sejumlah tokoh seperti Kiai Ubaid, Gus Huda, Bu Uci, Bu Mila, Pak Syukron, Bang Bosman, Mas Herlambang, Bli Igan, Gus Aska, Mbak Rikza, Gus Roy, dan aktivis pers seperti Mas Aris (AJI). Nama-nama lain yang ikut disebut termasuk Mas Adit (DEKASE), Mas Dimas (KontraS), Bu Suciwati, Mbak Fatia, dan Bang Haris.
Dengan penutup bertuliskan salam, Dera menyampaikan permohonan dukungan dengan “kerendahan hati”, berharap proses penangguhan penahanan bagi dirinya dan Munif dapat segera dipertimbangkan.
Dera dan Munif ditangkap pada Kamis pagi, 27 November 2025. Sebelumnya, mereka baru saja mendampingi warga Sumberrejo, Jepara, yang mengadukan dugaan kriminalisasi petani ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Jakarta.
Kepolisian membantah penangkapan keduanya berkaitan dengan pendampingan warga tersebut. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menyatakan bahwa keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam rangkaian aksi unjuk rasa pada 29 Agustus 2025. Polisi belum merinci lebih jauh konstruksi perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, permohonan penangguhan penahanan dari keluarga maupun jaringan solidaritas aktivis masih dalam proses pengajuan.





