Wali Kota Amsakar Achmad menegaskan bahwa penetapan ini adalah bagian dari komitmen BP Batam dalam menjadikan kawasan heritage sebagai destinasi wisata budaya dan edukasi.
“Dengan tema Hari Bakti BP Batam ke-54, BP Batam Beraksi Tanpa Basa Basi, kami berharap penetapan ini bisa mendorong pengembangan kawasan Galang sebagai bagian penting dari pariwisata Batam,” katanya.
Lima Objek Penting Resmi Dilindungi
Dalam Keputusan Wali Kota Batam, terdapat lima objek bersejarah di kawasan Galang Heritage Village yang resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota Batam, yaitu:
Kapal Pengungsi: Saksi bisu perjalanan panjang para pengungsi Vietnam.
Barak Kuning: Bangunan tempat tinggal pengungsi.
Mess Brimob: Tempat tinggal anggota Brimob yang bertugas mengamankan kawasan.
Gereja Nha To Duc Me Vo Nhiem: Gereja yang menjadi tempat ibadah komunitas Vietnam.
Kantor Pusat Penanggulangan dan Pengelolaan Pengungsi Vietnam (P3V): Pusat pengelolaan pengungsi.
Ketua TACB Kota Batam, Anas, menyampaikan rasa syukurnya atas selesainya proses kajian teknis.
“Kami berharap dengan status Cagar Budaya ini, kawasan Galang dapat terus dilestarikan dan menjadi referensi bagi generasi mendatang,” ungkapnya.
Dengan status barunya, Galang Heritage Village diharapkan menjadi destinasi wisata budaya dan edukasi yang memperkaya pemahaman tentang sejarah, kemanusiaan, dan persahabatan antarbangsa. (*/rdi)





