Kemenkop Dukung Penuh Kemitraan PT Timah dengan Koperasi, Legalitas Penambang Rakyat Diperkuat

Rapat koordinasi yang membahas percepatan operasionalisasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sektor pertambangan timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung (Babel) beberapa waktu lalu. (timah)
Rapat koordinasi yang membahas percepatan operasionalisasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sektor pertambangan timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung (Babel) beberapa waktu lalu. (timah)

Pangkalpinang, JurnalTerkini.id – Upaya PT Timah Tbk memberdayakan koperasi sebagai wadah legal untuk mengakomodasi aktivitas penambangan rakyat mendapat dukungan penuh dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Dukungan ini bertujuan memperkuat legalitas dan kesejahteraan penambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Hal ini disampaikan oleh Prof. Ambar Pertiwiningrum, Staf Khusus Menteri Koperasi RI, dalam rapat koordinasi yang membahas percepatan operasionalisasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sektor pertambangan timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung (Babel) beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Ambar menjelaskan, koperasi kini memiliki landasan hukum untuk mengelola sektor pertambangan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025.

“Ini sangat luar biasa. Dengan hadirnya PT Timah untuk melibatkan masyarakat melalui koperasi, saya sangat bangga. PT Timah bersama Pemerintah Daerah benar-benar berkomitmen untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya koperasi untuk memperkuat jumlah anggota. Semakin banyak masyarakat bergabung, semakin besar manfaat kesejahteraan yang dapat mereka rasakan. Koperasi, sebagai lembaga berbadan hukum, dapat bermitra secara resmi dengan perusahaan, sehingga meningkatkan kesejahteraan anggota, yang juga merupakan masyarakat sekitar tambang.

“Ini diutamakan untuk koperasi desa dan kelurahan yang ada di IUP PT Timah Tbk. Kita fokus koperasi ini harus merekrut sebanyak-banyaknya anggota, tidak hanya masyarakat penambang, tetapi mereka juga bisa merasakan manfaat fasilitas koperasi. Contohnya, koperasi ini akan dibangun gerai sembako, sehingga masyarakat akan mendapatkan sembako murah karena didapatkan langsung dari BUMN, misalnya Bulog,” jelasnya.

Total Views: 492

Pos terkait