Aliansi Mahasiswa Karimun Desak DPRD Bentuk Perda Beasiswa Pendidikan Tinggi

Aliansi Mahasiswa Kabupaten Karimun se-Indonesia menyerahkan dokumen yang menuntut pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Beasiswa Pendidikan Daerah kepada Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza dalam audiensi di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Senin (21/10/2025). (Dokumentasi pribadi)
Aliansi Mahasiswa Kabupaten Karimun se-Indonesia menyerahkan dokumen yang menuntut pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Beasiswa Pendidikan Daerah kepada Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza dalam audiensi di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Senin (21/10/2025). (Dokumentasi pribadi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Aliansi Mahasiswa Kabupaten Karimun se-Indonesia menyerahkan Nota Kesepakatan dan Kajian Akademik kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun.

Penyerahan dokumen yang menuntut pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Beasiswa Pendidikan Daerah ini dilakukan dalam agenda audiensi di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, pada Senin (21/10/2025).

Bacaan Lainnya

Pertemuan yang berlangsung selama tiga jam ini dihadiri oleh pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Karimun, serta perwakilan mahasiswa dari berbagai kota studi seperti Tanjungpinang, Bintan, dan Pekanbaru.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Karimun, Okta Alamsyah, membacakan nota kesepakatan yang berisi lima poin utama. Tuntutan inti mereka adalah:

Mendesak DPRD Karimun untuk segera membentuk dan memasukkan Rancangan Perda (Raperda) tentang Beasiswa Pendidikan Tinggi Daerah ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Mengalokasikan anggaran khusus untuk beasiswa daerah pada pos pendidikan dalam APBD 2026–2027.

Menjamin keberlanjutan program beasiswa melalui payung hukum permanen (Perda) agar tidak bergantung pada kebijakan kepala daerah.

Mahasiswa juga menyertakan tuntutan alternatif apabila Perda gagal direalisasikan pada 2026. Pemerintah Kabupaten wajib menjalankan program beasiswa melalui skema proposal yang harus diiringi dengan:

Pembuatan Website Resmi Pendaftaran Beasiswa yang transparan dan akuntabel oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah.

Publikasi laporan transparansi penerima beasiswa secara rutin oleh Bagian Kesra.

Total Views: 1251

Pos terkait