Melalui kesepakatan ini, Kejaksaan mengambil peran dalam membina Koperasi Merah Putih mulai dari tahap awal pendirian, perizinan, hingga pelaksanaan operasional. Harapannya, Koperasi Merah Putih Binaan Adhyaksa ini dapat menjadi role model bagi koperasi-koperasi lain yang sedang dibentuk.
Peran Kejaksaan dalam Pembinaan
Kajari berharap keterlibatan Kejaksaan dalam membina koperasi ini akan mendorong percepatan pendirian dan meningkatkan profesionalisme pengelolaan koperasi, khususnya dalam penanganan isu hukum. Selain itu, Kejaksaan juga siap menjadi mitra dalam konsultasi hukum yang bersifat tidak mengikat.
Meskipun demikian, Kajari menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan mencampuri pengambilan keputusan yang bersifat non-yuridis dari pengurus koperasi. Hal-hal seperti kajian bisnis, nilai keekonomian, atau kajian teknis lainnya berada di luar ranah Kejaksaan.
Lebih lanjut, Kajari berharap seluruh stakeholder dapat saling bahu-membahu dalam memberikan pelayanan dan kemudahan. “Sehingga target Bapak Bupati sebanyak 71 Koperasi Merah Putih dapat segera beroperasi untuk mendukung percepatan perekonomian Karimun,” ujarnya. (rdi)





