Karimun, JurnalTerkini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun secara resmi mengambil peran strategis dalam menjamin legalitas dan tata kelola Koperasi Merah Putih di wilayah tersebut. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Kejari Karimun dan Koperasi Kelurahan Merah Putih Sungai Raya, sebagai bagian dari dukungan terhadap program prioritas nasional.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Denny Wicaksono di aula Kejari Karimun pada Rabu (22/10/2025), merupakan upaya meminimalisasi risiko hukum dalam tata niaga koperasi, terutama menyangkut rencana penyaluran modal besar dari pemerintah.
Kajari Karimun, Denny Wicaksono, menegaskan bahwa peran Kejaksaan dalam kerja sama ini adalah sebagai pendamping, bukan pengawas atau penyidik. Pendampingan hukum ini mencakup aspek perdata dan tata usaha negara.
“Ini bukan pengawasan, tetapi Kejaksaan mendampingi,” ujar Kajari. “Pendampingannya dalam setiap langkah yang dilakukan akan menutup celah risiko hukum yang akan terjadi.”
Pendampingan hukum ini dinilai krusial, terutama karena adanya rencana penyaluran modal pemerintah yang menuntut tata kelola keuangan yang ketat. Kajari juga menyatakan kesiapannya mendukung total 71 Koperasi Merah Putih yang direncanakan didirikan di Kabupaten Karimun.






