BC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp5,4 Miliar Lebih

Kanwil DJBC Kepri musnahkan barnag ilegal mulai dari rokok ilegal sampai cabe kering yang nilai Rp5,4 miliar sejak tahun 2022-2025.FOTO: PRIBADI

Karimun, jurnalterkini.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (7/10/2025) melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan dibidang kepabeanan dan cukai dari tahun 2022-2025 yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

” Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5.460.750.131 dengan total kerugian negara mencapai Rp3.501.404.526 sepanjang tahun 2022 sampai 2025 ini. Untuk Kanwil DJBC Kepri ada 78 pelanggaran yang berhasil diamankan dan 166 pelanggaran yang berhasil diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun,” jelas Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi.

Bacaan Lainnya

Adapun barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong dan dihancurkan dengan cara dilindas dengan alat berat. Diantaranya, pelanggaran di bidang Kepabeanan berupa 487 karung berisi pakaian, 298 karung cabai kering, 147 unit kasur tipe single.

Pos terkait