Karimun, JurnalTerkini.id – Aktivitas penambangan pasir laut di perairan Pulau Babi, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, kembali menjadi sorotan setelah keberadaannya dinilai membahayakan lingkungan dan mengancam kelestarian pulau. Ketua Kepri Hijau Cemerlang, Jantro Butar Butar, mendesak pemerintah untuk mencabut izin pertambangan dan menghentikan kegiatan tersebut.
Berdasarkan penelusuran, aktivitas tambang ini telah beroperasi sejak 2019. Meskipun saat ini tidak beroperasi karena pemiliknya sedang mengurus kuota, Jantro sangat menyayangkan bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung selama enam tahun tanpa tindakan tegas dari pemerintah.
“Para pelaku usaha sama sekali tidak peduli dengan dampak negatifnya. Yang paling merasakan dampaknya adalah masyarakat dan nelayan pesisir yang sedang berjuang mencari nafkah,” kata Jantro.
Ia menegaskan, jika penambangan terus dibiarkan, Pulau Babi bisa tenggelam. Untuk itu, Jantro meminta instansi terkait serta pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, untuk segera mencabut izin penambangan. “Jangan lagi ada kuota yang dikeluarkan untuk penambang pasir,” tambahnya.
Jantro mengatakan, aktivitas penambangan pasir laut sejatinya diatur ketat oleh undang-undang. Menurut peraturan yang berlaku, para penambang memiliki kewajiban dan harus memenuhi sejumlah aturan, antara lain perlindungan lingkungan, bahwa penambang wajib menjaga lingkungan dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku tambang ilegal bisa dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Khusus untuk pengangkutan dan penjualan pasir laut ilegal, ancaman hukumannya adalah penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar. (jms)





