Meranti (Jurnal) – Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) menuding Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau tidak profesional terkait pemutusan kontrak kerja seluruh pekerjaan fisik pada akhir Desember 2014.
Hal itu disampaikan Ketua Gapensi Kepulauan Meranti, Tengku Gunawan, ketika memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat (2/1) di ruang kerjanya di Jalan Tebing Tinggi Kota Selatpanjang, didampingi Bendahara Gito dan sejumlah pengurus lainnya.
Sikap Dinas PU Kepulauan Meranti menghentikan seluruh pekerjaan fisik itu, seiring berakhirnya penggunaan anggaran APBD 2014 berimbas pada pekerjaan di lapangan yang tak maksimal atau terbengkalai, menyebabkan puluhan perusahaan kontraktor terancam di black list.
“Kami sangat menyesalkan sekali, terkait keputusan Pemda Meranti melalui Dinas Pekerjaan Umum yang kami anggap tidak profesional dan semena-mena mengambil keputusan sepihak itu,” ungkap Tengku Gunawan.
Menurut dia, sikap Dinas PU Meranti itu ia nilai terlalu kaku dalam menjalankan aturan hukum yang berkaitan pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai oleh uang APBD.
Sehingga dengan penghentian semua pekerjaan proyek fisik itu, maka banyak sekali pekerjaan fisik di lingkungan Dinas PU, yang hasil pengerjaannya tidak selesai dengan target, dan pemutusan kontrak ini semakin membuktikan jika dinas tersebut tidak serius menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) No 70 tahun 2012.
Ia mengatakan, seharusnya Dinas PU menjalankan aturan hukum seperti disebutkan dalam Perpres tersebut yang mengatur tentang penambahan waktu pengerjaan proyek atau adendum, dimana dalam perpres selaku payung hukum pelaksanaan pembangunan yang dilakukan pemerintah, dikatakan jika pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan hingga batas masa kontrak, dengan berbagai pertimbangan serta jaminan dari pihak rekanan, maka pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan melalui rapat evaluasi selama 50 hari.
“Memang pemutusan kontrak atau penghentian pelaksanaan proyek baru kita peroleh sebatas informasi lisan dari mereka, dimana Dinas PU menyampaikan mulai 31 Desember 2014, seluruh kegiatan fisik dihentikan, dan rekanan yang tidak menyiapkan pekerjaannya harus dilakukan pemutusan kontrak,” tuturnya.
Dan lucunya, kata dia, terkait penghentian semua proyek fisik pada akhir 2014, ketika dipertanyakan, Dinas PU menyampaikan bahwa tidak ada dasar hukum untuk memberikan tambahan waktu pengerjaan proyek yang belum selesai.
“‘Kan aneh, Perpres 70 merupakan payung hukumnya, dan disitu sangat jelas adendum waktu bisa dilakukan, melalui evaluasi bersama,” kata dia.
Adendum dapat dilakukan jika pengerjaan proyek terkendala di lapangan akibat beberapa faktor, dan kendala di Meranti ini jelas faktor alam, di mana setiap akhir tahun curah hujan sangat tinggi, jalan utama banyak terendam banjir, dan seluruh material bangunan mayoritas didatangkan dari luar daerah, seperti batu, pasir, dan pengirimannya selalu terkendala cuaca di laut dan gelombang tinggi.
Disamping itu juga, penambahan waktu pengerjaan proyek dapat dilakukan dengan menerbitkan adendum waktu, jika pihak rekanan menyanggupi untuk menyelesaikannya dengan batas waktu yang ditentukan.
“Tapi dengan tidak adanya adendum waktu, sementara pihak rekanan belum menyelesaikan pekerjaannya, sementara material proyek masih menumpuk di lokasi proyek, sudah tentu memperparah kerugian rekanan,” ujarnya.
Penghentikan pengerjaan proyek dan pemutusan kontrak kerja dapat dipastikan, akan berdampak buruk terhadap kesinambungan pembangunan dim Meranti.
Ia mengatakan, pihaknya berencana melakukan upaya-upaya seperti konsultasi dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Riau, dan Bupati Kepulauan Meranti, sebab Gapensi menilai penghentian kontrak kerja ini masih bisa ditinjau ulang dan belum terlambat.
“Kita akan berjuang untuk mendapatkan penambahan waktu pekerjaan agar hasil pembangunan didaerah ini bisa maksimal,” kata dia.
Sehingga dengan adanya kesepakatan penambahan waktu pengerjaan proyek, pastinya kedua belah belah pihak (Pemkab dan rekanan, red) maupun rekanan kontraktor tidak ada yang dirugikan, dan masyarakat bisa segera menikmati pembangunan. (mj)





