Saat ini, penyidik telah menahan tersangka YI dan DA selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang. Sementara itu, tersangka CA tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, mengatakan penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam mengusut tuntas perkara korupsi.
“Penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengusut tuntas dan tegas terhadap perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*/ms)





