Karimun, JurnalTerkini.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai di Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun periode 2016-2019. Ketiganya diduga merugikan negara hingga Rp182,9 miliar.
Para tersangka yang ditetapkan pada Kamis (28/8/2025) adalah CA, Kepala BP Karimun periode 2016-2019, YI, Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok BP Karimun periode 2016-2019 dan DA, Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok BP Karimun periode 2016-2019.
Menurut Kejati Kepri melalui siaran persnya, para tersangka diduga menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di wilayah FTZ Karimun tanpa dasar data yang valid dan tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah. Tindakan ini bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akibat penetapan kuota yang tidak sesuai, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan cukai, pajak rokok, dan PPN. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri, kerugian negara mencapai Rp182.968.301.876,85.







