Terkait regulasi pengelolaan pulau kecil, Amat berharap KKP dapat memberikan asistensi dan pendampingan, bukan langsung menyegel. Ia berpendapat, perusahaan seharusnya diberikan kesempatan untuk melengkapi perizinan yang baru diterbitkan pada tahun 2024, mengingat perusahaan sudah beroperasi hampir 10 tahun.

Amat juga khawatir aturan baru ini akan menghambat potensi pendapatan asli daerah (PAD) Karimun. “Hampir semua pulau di Karimun merupakan pulau kecil, hanya beberapa saja yang luasnya lebih 1.000 hektare,” tutupnya.
Menanggapi keluhan warga Desa Buluh Patah, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Ahmad Aris, sebagaimana dilansir dari kompas.com, mengakui bahwa suara masyarakat harus didengar. Ia memahami mengapa warga menolak penyegelan tambang, sebab mereka sangat bergantung pada perusahaan untuk bertahan hidup.
Ahmad Aris menambahkan, KKP akan mendorong pembahasan lintas kementerian untuk membantu warga melepaskan ketergantungan ini. “Ini akan dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan masalah ini memerlukan kolaborasi antar-instansi, khususnya dengan Kementerian ESDM. “KKP tidak bisa sendiri, harus bergandengan dengan Kementerian ESDM,” jelas Ahmad Aris. (rdi)





