Semarang, jurnalterkini.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan situasi di Kabupaten Pati telah kembali kondusif usai aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Rabu, 13 Agustus 2025. Ia menyatakan bahwa pelayanan publik dan roda perekonomian di wilayah tersebut kini sudah berjalan normal.
“Pemerintah provinsi telah melakukan koordinasi dan pengawasan secara menyeluruh. Sekretaris Daerah bersama Biro Otonomi Daerah memastikan bahwa pelayanan masyarakat tidak terganggu. Selain itu, Asisten II Biro Perekonomian juga telah melakukan pengecekan langsung di lapangan, dan aktivitas ekonomi telah kembali seperti sediakala,” ujar Luthfi saat ditemui di Semarang, Kamis, 14 Agustus 2025.
Gubernur menyebut bahwa langkah-langkah pemulihan juga melibatkan komunikasi intensif dengan tokoh masyarakat. Biro Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah menjalin dialog untuk meredam ketegangan di tengah masyarakat. Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah mencatat enam orang mengalami luka-luka akibat kericuhan dan saat ini menjalani perawatan jalan.
“Situasinya sudah membaik dan ini sebentar lagi akan selesai,” kata Luthfi.
Ia menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memantau dinamika di Pati pascainsiden. Luthfi juga mengingatkan bahwa unjuk rasa merupakan hak konstitusional setiap warga negara, namun pelaksanaannya harus tetap mengedepankan ketertiban umum dan tidak melanggar hukum.
Terkait proses hak angket yang sedang digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Luthfi menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku. Ia menyebut, tugas pemerintah provinsi adalah memastikan situasi tetap kondusif selama proses berlangsung.
“Prinsipnya, kami melakukan pemantauan dan koordinasi agar semuanya berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan gejolak lebih lanjut,” ujarnya.
Gubernur juga menyinggung pentingnya koordinasi yang erat antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi, khususnya dalam perumusan peraturan daerah, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan perpajakan.
“Peraturan daerah tidak boleh membebani masyarakat. Harus disusun berdasarkan kemampuan fiskal daerah, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan harus disosialisasikan secara transparan dan masif agar bisa diterima masyarakat,” tegasnya.(PH)





