Rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, bersama Pemkot Semarang dan Pemkab Demak mengenai penutupan TPA ilegal Rowosari, /Dok.Foto Ist.
Semarang, jurnalterkini.id — Polemik Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Rowosari, Tembalang, Kota Semarang, yang telah lama meresahkan warga akhirnya menemukan jalan keluar. Melalui koordinasi lintas wilayah, pemerintah daerah bergerak serempak menutup aktivitas pembuangan sampah liar yang selama ini menciptakan masalah lingkungan serius.
Dalam rapat koordinasi yang digelar pada Senin, 11 Agustus 2025, Pemerintah Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyepakati penutupan total lokasi tersebut. Langkah ini dilakukan dengan pendekatan persuasif kepada pemilik lahan dan diiringi penguatan sistem pengelolaan sampah di wilayah terdampak.
“Hasil rapat di provinsi menyampaikan bahwa TPA ilegal Rowosari harus ditutup hari ini,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, di Balaikota Semarang.
Langkah Strategis dan Pendekatan Terpadu
DLH Kota Semarang tidak tinggal diam sejak masalah mencuat. Beberapa langkah taktis diterapkan, termasuk penyediaan kontainer di titik strategis seperti RW 6 Kelurahan Rowosari, kawasan Sendangmulyo, dan di belakang kantor Kelurahan Sendangmulyo. Penambahan ritasi pengangkutan juga dimaksimalkan guna menghindari penumpukan sampah.
Selain penyediaan sarana, DLH juga memasang papan imbauan larangan membuang sampah serta menugaskan petugas piket harian untuk memantau lokasi. Namun, Arwita mengakui masih ada warga dari luar wilayah—termasuk Srondol Kulon dan Tembalang—yang membuang sampah secara ilegal.
“Kami imbau kepada penyedia jasa angkutan sampah swasta agar tidak membuang di lokasi ilegal dan langsung menuju TPA resmi,” tambahnya.
Sinergi Semarang-Demak, Penutupan TPA Rowosari juga tidak lepas dari dukungan Pemerintah Kabupaten Demak yang turut terdampak aktivitas sampah liar tersebut. Arwita menyebut kerja sama lintas daerah berjalan dengan baik. Pemkab Demak telah menyiapkan sarana dan prasarana pengangkutan, serta siap melakukan penutupan secara bersamaan.
“Demak juga menyiapkan pengangkutan dan siap menutup TPA bareng-bareng,” ujarnya.
Langkah penindakan terhadap aktivitas pembuangan liar akan dilakukan bersama oleh Satpol PP Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Provinsi Jawa Tengah.
Mencegah Kambuhnya Masalah Lama, Penutupan ini diharapkan membawa titik terang atas keluhan warga sekitar, terutama soal polusi asap akibat pembakaran sampah serta dampak lingkungan lainnya. Pemerintah juga memastikan upaya ini bukan hanya solusi sesaat, melainkan bagian dari penguatan sistem pengelolaan sampah terpadu agar tidak muncul lokasi pembuangan liar serupa di masa mendatang.
Polemik TPA ilegal Rowosari menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat. Dengan penutupan ini, satu titik hitam dalam tata kelola lingkungan Kota Semarang akhirnya resmi ditutup.(PH)






