Polres Karimun Ungkap 14 Kasus Narkoba, 558,7 Gram Sabu Hasil Tangkapan Besar Dilenyapkan

Satresnarkoba Polres Karimun ungkap kasus narkoba sabu
Kasatresnarkoba Polres Karimun AKP Denny Hartanto memberikan keterangan pers terkait pengungkapan 14 kasus narkoba sejak Januari 2026 di ruang kerjanya, Polres Karimun, Selasa (31/3/2026). (jurnalterkini.id/rusdi)

KARIMUN, JurnalTerkini.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sepanjang periode Januari hingga Maret 2026, kepolisian setempat berhasil mengungkap 14 kasus narkoba dengan total 17 tersangka laki-laki.

Puncak dari rangkaian pengungkapan ini ditandai dengan pemusnahan barang bukti sabu seberat 558,7 gram di Mapolres Karimun, Selasa (31/3/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan konferensi pers dan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Plt Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Denny Hartanto, didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNNK Karimun, serta tokoh masyarakat setempat.

Total Barang Bukti dan Sebaran Kasus

Berdasarkan data kepolisian, pengungkapan kasus tersebut tersebar di tiga wilayah titik panas peredaran, yakni Kecamatan Karimun, Meral, dan Tebing. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan beragam barang bukti, antara lain:

  • Sabu: Total 663,39 gram
  • Pil Erimin (Happy Five): 15 butir
  • Ganja Kering:** 14,43 gram

“Salah satu tangkapan terbesar terjadi pada 4 Maret 2026 lalu di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing. Dari laporan tersebut, kami mengamankan dua tersangka utama dengan barang bukti sabu mencapai 612,46 gram,” ujar AKP Denny Hartanto.

pemusnahan narkoba sabu polres karimun
Kasatresnarkoba Polres Karimun AKP Denny Hartanto bersama perwakilan instansi terkait memusnahkan barang bukti sabu-sabu dengan cara direndam air mendidih di ruang kerjanya, Polres Karimun, Selasa (31/3/2026). (humaspolreskarimun)

Pemusnahan 558,7 Gram Sabu

Sesuai prosedur hukum yang berlaku setelah penetapan status barang sitaan, Polres Karimun memusnahkan sebagian besar sabu hasil tangkapan Maret tersebut.

Dari total 612,46 gram sabu yang disita pada kasus Desa Pongkar, sebanyak 43 gram disisihkan untuk uji laboratorium, sementara 558,7 gram sisanya dimusnahkan di hadapan para saksi.

Pesan Tegas Kapolres Karimun

Secara terpisah, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi sindikat narkoba di wilayah hukum Polres Karimun.

“Pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan kami. Kami tidak hanya melakukan penindakan hukum secara tegas hingga ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan lewat sosialisasi,” tegas AKBP Yunita Stevani.

Kapolres juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam memberikan informasi akurat. Berdasarkan estimasi kepolisian, dari total barang bukti yang diamankan kali ini, Polres Karimun berhasil menyelamatkan sekitar 2.000 hingga 2.668 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Sinergi dengan masyarakat adalah kunci. Mari kita lindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (rdi)

Total Views: 426

Pos terkait