Sengketa Tanah Rokhayah vs Sarinah Berakhir Damai, Aset Dibagi Dua Setelah Terjual

Fajar Ari Sadewo, Kuasa Hukum Hj. Rokhayah, memberikan keterangan pada awak media, Rabu (29/04). (Foto: Jurnalterkini.id/Supriyadi)

TEGAL, Jurnalterkini.id – Perkara sengketa tanah antara Hj. Rokhayah dengan Hj. Sarinah berakhir damai secara kekeluargaan, setelah disepakati oleh kedua belah pihak dengan pembagian aset.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses hukum yang sudah masuk tahap peringatan pengadilan (aanmaning) dipastikan berhenti.

Fajar Ari Sadewo, selaku kuasa hukum Hj. Rukhayah, mengatakan sebenernya perkara ini sudah ada di ambang ekseskusi.

“Aanmaning merupakan peringatan sebelum eksekusi dilakukan. Tujuannya agar para pihak melaksanakan putusan tanpa harus ada eksekusi lapangan,” ujar Fajar, di Pengadilan Negeri Tegal, Rabu (29/04/2026).

Lebih lanjut, Fajar Ari Sadewo mengatakan, bahwa pada, Selasa (28/04/2024), di kediaman H. Ikmal Jaya selaku putra dari Hj. Rokhayah telah dilaksanakan pertemuan antara pihak keluarga H. Sarinah dengan Keluarga Hj. Rokhayah serta didampingi kuasa hukum masing-masing.

“Dari hasil pertemuan tersebut terjadi kesepakatan, yang keputusannya baik dari Pengadilan Negeri Tegal, Pengadilan Tinggi, serta Mahkamah Agung, intinya satu yakni objek sengketanya dibagi dua, 50 : 50 setelah terjual, ditambah adanya kompensasi 500 juta kepada Hj. Rokhayah,” ungkap Fajar didepan awak media.

Fajar juga menegaskan, apabila nantinya ada perubahan dan kesepakatan tidak dijalani, langkah hukum masih tetap bisa dilakukan.

“Seandainya terjadi wanprestasi, kami tetap bisa mengajukan eksekusi kembali sesuai putusan,” ujar Fajar.

Sementara itu, di tempat terpisah H. Ikmal Jaya, membenarkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan itu kemudian ditindaklanjuti secara resmi ke Pengadilan Negeri Tegal, Rabu 29 April 2026.

H. Ikmal Jaya, selaku pihak keluarga dari Hj. Rokhayah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Ikmal bersyukur perkara sengketa yang berjalan bertahun-tahun akhirnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Alhamdulillah akhirnya masalah ini dapat selesai, sehingga tidak ada perpecahan keluarga,” pungkasnya. (Supriyadi)

Total Views: 54

Pos terkait